Nelayan Cilacap Demo Gedung DPRD Menolak Kenaikan PNBP
Nelayan Cilacap Demo Gedung DPRD Menolak Kenaikan PNBP
Beberapa nelayan lakukan demonstrasi ke Gedung DPRD Cilacap, Kamis (19/1). Mereka menampik aturan-aturan yang diberi oleh pemerintahan.
PreviousNext
Tindakan ini dituruti oleh beberapa ribu nelayan yang berada di daerah Cilacap yang bergabung dalam federasi pebisnis kapal ikan Cilacap.
Nelayan lakukan demonstrasi di halaman gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, Kamis (19/1/2023).
Beberapa nelayan menampik peningkatan Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sejumlah 10 %, menampik denda administrasi capai 1.000 % dan menampik penempatan Vessel Pantauan Sistem (VMS) pada kapal di bawah ukuran 30 GT.
Salah satunya perwakilan nelayan, Robiin dalam pidatonya menjelaskan, peraturan itu memperberat beberapa nelayan. Karena itu, dia minta pemerintahan selekasnya mengoreksi atau mengambil ketentuan itu. "Kami warga nelayan berasa berkeberatan dan terzolimi dengan ketentuan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Sama ini kami secara tegas menampik," kata Robiin. Dalam peluang itu, massa sampaikan berkeberatan atas peningkatan ongkos tambat laut atau parkir kapal di dermaga dan denda sejumlah 1.000 %. "Pembayaran terlampau tinggi, hingga banyak juragan yang jual kapalnya untuk bayar pajak yang dendanya capai 1.000 %," lanjut Robiin. Salah satunya pemilik kapal ikan, Supri menjelaskan, sekarang ini ongkos tambat diputuskan sejumlah Rp 2.000 per mtr.. Maknanya, makin besar kapal, karena itu ongkosnya makin besar.
"Kami benar-benar teraniaya karena ongkos itu harus kami tanggung, walau kapal tidak pergi berlayar, karena memanglah tidak ada hasil atau cuaca jelek. Awalnya, satu kapal dikenai ongkos Rp 4.000," kata Supri. Dalam pada itu, Kepala PPSC Imas Masriah menjelaskan, akan sampaikan inspirasi beberapa nelayan. Menurutnya, peraturan itu bisa diakali untuk tekan pembayaran PNBP. "Jika untuk mengganti PP memerlukan waktu lumayan lama.
Karena itu yang bisa dilaksanakan ialah peraturan yang mematuhi ketentuan. Misalkan yang diakali ialah harga referensi ikan. Bisa jadi harga ikan direndahkan," kata Imas. Misalkan, harga sebetulnya Rp 50.000 per kg, tetapi nanti yang dihitung sebagai harga referensi cuma Rp 20.000 atau Rp 25.000 per kg.
Baca Juga : Gempa M 2,9 Mengguncangkan Perairan Cilacap 10 Januari 2023
"Ini jalan keluar sebelumnya ada peralihan PP," tutur Imas. Berkaitan ongkos tambat sandar, Imas menjelaskan, tetap sesuaikan PP itu. Terkecuali, pengurus dermaga itu sebagai wewenang propinsi. "Kami masih tetap merujuk pada PP, tetapi jika miliknya ialah propinsi, karena itu peraturannya berbeda kembali," jelas Imas.
Demikian pembahasan Nelayan Cilacap Demo Gedung DPRD Menolak Kenaikan PNBP.

Komentar
Posting Komentar