Titik Lokasi CCTV Untuk Tilangan ETLE di Cilacap, Sudah Tidak Manual di Jalan
Titik Lokasi CCTV Untuk Tilangan ETLE di Cilacap, Sudah Tidak Manual di Jalan
Tidak lagi melakukan razia secara manual, pelanggaran lalu lintas di Cilacap dioptimalkan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mengambil tindakan baik dari kamera statis CCTV di persimpangan jalan atau kamera ponsel petugas (ETLE Mobile).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap, AKP Muhammad Salman Farizi Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolri. Bahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan, jika ada oknum yang melakukan tindakan secara manual.
“Jika Anda menemukan anggota atau individu kami yang mengambil tindakan secara manual, beri tahu kami. Kami akan ambil tindakan karena ini perintah langsung dari Kapolri," kata AKP Muhammad Salman saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, saat ini dioptimalkan dengan tiket elektronik atau ELTE. Penegakan melalui kamera statis CCTV yang dipasang di persimpangan jalan serta kamera portabel atau handphone.
“Secara teknis masih menggunakan kamera statis yang dipasang di beberapa titik dan dioptimalkan untuk mobile menggunakan kamera. Jadi kita tidak lagi menggunakan tindakan manual," katanya.
Untuk titik pantau CCTV yang sudah terpasang, seperti di kawasan Kota Cilacap di simpang alun-alun, Simpang Terminal, Simpang Bluemoon, dan Simpang Karangkandri. Sedangkan titik lainnya berada di Pos Polisi Sampang dan Polsek Kroya.
Baca Juga : Lokasi Tradisi Sedekah Laut Cilacap
Sosialisasi
Tidak hanya memantau pelanggar dengan kamera statis CCTV, penindakan pelanggaran juga dipantau dengan ETLE Mobil berupa kamera portable atau kamera handphone petugas. Sehingga penindakan di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
“Walaupun tidak ada polisi dipinggir jalan, namun kami tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta melengkapi kelengkapan dan kesiapan dalam kendaraan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa,” ujarnya.
Tidak hanya menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik, Polres Cilacap juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelajar, pekerja, dan perusahaan tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Sosialisasi juga menggunakan papan pengumuman dan melalui media sosial.
Sedangkan menurut hasil penindakan ETLE di wilayah Cilacap, saat ini baru sekitar 30 persen pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi tiket elektronik.
“Sesuai mekanismenya, kalau tidak ada konfirmasi silahkan hubungi kantor kami. Setelah 7 hari menerima surat konfirmasi dari kepolisian, akan ada pemblokiran sesuai mekanisme dari Polda,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar